Senin, 11 Mei 2015

MAKALAH NARKOBA

MATAKULIAH DASAR-DASAR PEMBANGUNAN SOSIAL
MAKALAH NARKOBA
OLEH:
KELOMPOK I
IRSAN SUANDI
ARMANTO
ZAHRATI ADAWIA
SITI NURMALA.S
HARMAWATI
NUHARDI
NUR IKHSAN
SAMSUL ALIL BAHRIL



PMI-KESEJAHTERAAN SOSIAL A
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2015
KATA PENGANTAR
 Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan karunia kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
            Dalam penyusunan makalah ini penulis masih mengalami hambatan, antara lain kurangnya pengetahuan dalam penyusunan makalah dan  materi yang disajikan dalam bentuk  makalah ini masih sangat terbatas.
            Dalam penyusunan makalah ini penulis mengucapakan banyak terimkasih kepada pihak yang telah membantu diantaranya penjaga perpustakaan yang telah mengizinkan penulis mencari referensi dan khususnya juga kepada google/internet.
            Makalah ini masih jauh dari kata sempurna oleh karena itu kritik ataupun saran yang membangun sangatlah penulis harapkan demi tercapainya makalah yang sistematis kedepannya.
           Akhir kata penulis mengucapkan banyak terimakasih dan semoga makalah ini dapat menjadi bahan pembelajaran untuk kita semua. Sekian dan terimakasih, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
                                                                                    Samata-Gowa 12 Mei 2015
                                                                                   
                                                                                    Penulis,
                                                                                    Kelompok Satu
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang bahaya dan dampak dalam penyalahgunaan narkoba, mari kawan kita ketahui dulu apa jenis jenis efek yang ditimbulkan oleh narkoba tergantung jenis narkoba tersebut.
Yang pertama ialah Depresan. Pengertian depresan adalah substansi atau zat yang mampu menekan sistem kerja saraf pusat (SSP) dan berdampak pada kerja atau aktivitas fungsional pada tubuh yang akan menimbulkan efek tenang pada pemakai depresan serta mampu membuat pengguna tertidur bahkan tidak sadarkan diri.
Apabila narkoba jenis depresan dikonsumsi dalam dosis yang berlebih (sublethal dose atau lethal dosis) maka akan menyebabkan kematian pada pengguna. Narkoba jenis depresan dapat anda temukan pada Opioda dan berbagai modifikasi dari morphin dan heroin. Narkoba yang marak dipasaran yang sering disalahgunakan oleh masyarakat adalah putaw. Depresan dalam ilmu medis digunakan untuk menghilangkan rasa sakit saat pengobatan atau pain-killer.
Narkotika secara umum adalah obat-obatan yang mampu membius. Dengan kata lain, narkotika adalah obat-obatan yang mampu menggangu sistem kerja saraf tubuh untuk tidak merasakan sakit atau rangsangan. Narkotika pada awalnya ada tiga yang terbuat dari bahan organik yaitu Candu (Papaper Somniferum), kokain (Erythroxyion coca) dan ganja (Cannabis sativa). Sekarang narkoba jenis narkotika adalah Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu, Codein, Methadone (MTD), LSD, PC, mescalin, barbiturat, demerol, petidin, dan lainnya.




B.  Identifikasi Masalah
Mengacu pada latar belakang masalah yang penulis kemukakan dalam penulisan makalah ini, maka penulis merumuskan beberapa identifikasi masalah yang berkenaan berikut ini.
1.    Apa dan bagaimana dampak dari penyalahgunaan narkoba ?
2.    Bagaimanakah upaya mengentaskan penyalahgunaan narkoba ?
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Apa dan Bagaimana itu Narkoba
1.      Defenisi Narkoba
Narkoba adalah akronim dari narkotik, alkohol, obat-obatan terlarang, dan zat adiktif. Ada juga yang mengatakan bahwa narkoba adalah akronim dari narkotik, psikotropika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif. Istilah narkoba lebih populer daripada istilah narkotik sehingga banyak orang yang menduga bahwa narkoba hanya satu jenis obat saja. Istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut narkoba adalah NAPZA, singkatan dari Narkotik, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Narkotik berasal dari bahasa Inggris, yaitu narcotics yang berarti obat bius. Pengertian narkotik secara umum adalah suatu zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, suasana penglihatan dan pengamatan, karena zat itu mempengaruhi susunan syaraf pusat pemakainya.
2.      Jenis-Jenis Narkoba
Jenis-jenis narkoba yang kita kenal saat ini yaitu:
a.    Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Jenis-jenis psikotropika antara lain:
1)   Zat penenang. Contoh zat penenang yang termasuk psikotropika adalah valium yang terdapat pada obat tidur. Penggunaan psikotropika zat penenang bisa menyebabkan gangguan pada otak dan menyebabkan rasa takut, serta rasa bimbang diiringi rasa cemas yang berlebihan.
2)   Zat psikostimulat. Contoh zat psikostimulat yang termasuk psikotropika adalah amfetamin yang dapat dibuat menjadi ekstasi dan shabu-shabu. Efek penggunaan zat psikostimulat adalah menimbulkan kerusakan saluran darah, jantung, dan hati.
3)   Zat halusinogetik. Contoh zat halusinogetik yang termasuk psikotropika adalah Lyseric Acid Diethylamide (LSD). Penggunaan zat halusinogetik menyebabkan gangguan pada otak serta menimbulkan halusinasi dan ketakutan yang berlebihan.
b.    Narkotik
Narkotik adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkan ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan ketergantungan bagi pemakainya. Macam-macam narkotik antara lain:
a.     Opium (opiad). Opiad atau opioid berasal dari kata opium. Jus dan bunga opium (papaver somniverum) mengandung kurang lebih 20 alkaloid opium dan termasuk dalam kelompok morfin. Nama opioid juga untuk opiate, yaitu suatu preparat atau derivate dan opium dari narkotik sintetis yang kerjanya menyerupai opiate tetapi tidak didapatkan dari opium. Opiate yang sintetis dan opiate alami adalah heroin, kodein, dan hydro morphone (dilaudid). Bahan-bahan opiad yang sering disalahgunakan adalah candu, morfin, heroin (putaw), codein, denero, dan methadone.
b.    Kokain (shabu-shabu). Kokain adalah zat adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Kokain merupakan alkoloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca yang berasal dari Amerika Selatan. Saat ini kokain digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidup, dan tenggorokan karena efek vasokonstriksitnya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotik, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif dan efek merugikannya telah dikenali.
c. Ganja (canabis). Semua bagian dari tanaman ini mengandung kanabioid psikoaktif. Tanaman kanabis biasanya dipotong-potong kecil dan digulung menjadi rokok disebut joints. Pemakaian ganja akan mengikat pikiran dan dapat membuat ketagihan pemakainya. Efek penggunaan ganja adalah kehilangan konsentrasi, meningkatnya denyut nadi, koordinasi tubuh yang buruk, keseimbangan menurun, timbulnya ketakutan dan rasa panik, depresi, kebingungan, dan halusinasi. Ganja dikenal juga dengan sebutan mariyuana.
c.    Zat adiktif
Zat adiktif merupakan bahan lain yang bukan termasuk narkotika dan psikotropika. Penggunaan zat adiktif dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi bagi pemakainya. Contoh zat adiktif yang sering digunakan oleh masyarakat antara lain alkohol, rokok, dan kafein.
1)    Alkohol. Konsumsi alkohol secara berlebihan dapat menyebabkan kerusakan sistem pencernaan, gangguan usus, kerusakan hati, jantung, ginjal, timbulnya depresi, dan hilang ingatan. Alkohol juga mempengaruhi kesuburan bagi pria dan wanita untuk memperoleh keturunan.
2)    Solvent. Contoh solvent adalah zat perekat dan bensin yang dapat dihirup baunya. Efek penggunaan solvent adalah gangguan pernafasan, infeksi tenggorokan, gangguan fungsi kerja otak, dan kerusakan pada fungsi hati dan ginjal.
3)    Nikotin. Benda yang mengandung nikotin contohnya rokok. Manusia yang mengkonsumsi nikotin dalam jumlah banyak bisa menimbulkan gangguan pernafasan, jantung, dan paru-paru. Nikotin juga berperan mengubah susunan DNA sel sperma sehingga janin yang dikandung seorang wanita akan beresiko terlahir dalam kondisi cacat.
4)    Kafein. Zat kafein ditemukan pada minuman kopi. Kafein juga digunakan pada komposisi obat-obat penyembuhan penyakit flu dan sakit kepala untuk mencegah timbulnya rasa kantuk selama peminum obat bekerja. Ketergantungan pada kafein dapat menimbulkan rasa cemas dan akan mengakibatkan gangguan pada jantung.
3.      Dampak Penyalahgunaan Narkoba
a.      Dampak Terhadap Fisik
Ø Dampak Penyalagunaan Narkoba Terhadap Fisik Pemakai
Ø Gangguan pada Sistem Saraf         Kejang-kejang, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi, halusinasi
Ø Gangguan pada Sistem Kardiovaskular     gangguan peredaran darah, infeksi akut otot jantung.
Ø Gangguan Pada Kulit         eksim, penanahan  (abses), alergi.
Ø Gangguan pada Organ Dalam        kesukaran bernafas, penekanan fungsi pernapasan, pengerasan jaringan paru-paru, pengecilan hati
Ø Gangguan Pada Fisiologis Tubuh   Mual-mual, sering sakit kepala, dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, sulit tidur.
Ø Gangguan Pada Sistem Reproduksi           Aktivititas kerja kelenjar endokrin khususnya pada kelenjar testis dan ovarium berkurang. Mengakibatkan berkurangnya produksi hormon reproduksi seperti estrogen, progestron dan testoteron dan terjadinya disfungsi seksual seperti impoten. Khusus pada pengguna narkoba atau narkotika wanita, dapat menyebabkan haid atau menstruasi tidak teratur.

b.      Dampak Terhadap Psikis
Ø Ansietas dan depresi           Pengguna narkoba atau narkotika akan mengalami gejala ini yaitu ansietas dan depresi. Gejala yang ditimbulkan bermacam macam begitupun dengan intensitasnya tergantung kepribadian pengguna atau pecandu narkoba atau narkotika. Simpton terjadinya ansietas adalah gelisah, insomnia, dan terjadinya serangan panik, bahkan beberapa pengguna narkoba mengaku dan teramati mengalami gejala serangan panik, insomnia (susah tidur), merasa takut mati, merasa tercekik.
Ø Keracunan terhadap narkoba jenis stimulan serta depresan yang dihentikan dapat menyebabkan munculnya perasaan bising, tidak nyaman, dan pecandu atau pemakai akan menghindari kerumunan, daerah bising, serta menjadi agorafobia (takut bersosialisasi). Dapat pula menyebabkan terjadinya kurang konsentrasi serta nafsu makan berkurang.
Ø Flashback    Efek flashback adalah efek yang terjadi dimana pengguna narkoba atau narkotika mengalami situasi atau mengenang masa lalunya yang berat. Dampak ini sering dialami oleh pengguna ganja ataupun jenis halusinogen lainnya. Keracunan zat ini mampu menyebabkan munculnya rasa panik berlebih.
Ø Psikosis       Psikosis terjadi pada pengguna atau pemakai narkoba yang beberapa saat yang lalu memakai atau menggunakan narkoba. Dampak yang ditimbulkan oleh jenis depresan adalah psikosis. Dampak ini dapat muncul beberapa jam bahkan beberapa hari setelah penggunaan depresan yang menekan ataupun mengganggu sistem saraf. Dapat menyebabkan pengguna sering tertawa lepas tidak bahkan berkeliaran telanjang.



B.     Upaya dalam Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba
Agar upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan tersebut dapat mencapai sasaran yang diharapkan, maka diajukan beberapa saran antara lain :
(1) Perlunya peningkatan kualitas penyidik Polri khususnya pada Direktorat Narkoba, peningkatan anggaran penyelidikan dan penyidikan kasus Narkoba, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, guna lebih memberdayakan Polri dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkoba.
(2) Melengkapi sarana deteksi Narkoba yang akan digunakan oleh aparat Bea dan Cukai di pintu masuk wilayah Indonesia, berupa detector canggih (x ray, scanning, dll), dog detector dan lain-lain sehingga dapat menggagalkan masuknya Narkoba ke Indonesia.
(3) Perlu membuat Lembaga Pemasyarakatan khusus Narkoba pada beberapa kota besar di Indonesia, jika hal ini sulit tercapai maka perlu dilakukan pemisahan sel antara narapidana Narkoba dan narapidana bukan Narkoba.
(4) Dilakukan revisi perundang-undangan yang mengatur pemberian sanksi kepada pengguna Narkoba khususnya bagi mereka yang pertama kali menggunakan, bukan diberikan pidana kurungan tetapi berupa peringatan keras, pembinan sosial seperti kerja sosial dan sebagainya.










BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang penulis tuang dalam makalah ini, maka dapat diambil beberapa kesimpulan berikut.
1.    Narkoba adalah akronim dari narkotik, alkohol, obat-obatan terlarang, dan zat adiktif. Ada juga yang mengatakan bahwa narkoba adalah akronim dari narkotik, psikotropika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif. Istilah narkoba lebih populer daripada istilah narkotik sehingga banyak orang yang menduga bahwa narkoba hanya satu jenis obat saja. Istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut narkoba adalah NAPZA, singkatan dari Narkotik, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Narkotik berasal dari bahasa Inggris, yaitu narcotics yang berarti obat bius.
2.    Agar upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan tersebut dapat mencapai sasaran yang diharapkan, maka diajukan beberapa saran antara lain :
(1) Perlunya peningkatan kualitas penyidik Polri khususnya pada Direktorat Narkoba, peningkatan anggaran penyelidikan dan penyidikan kasus Narkoba, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, guna lebih memberdayakan Polri dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkoba.
(2) Melengkapi sarana deteksi Narkoba yang akan digunakan oleh aparat Bea dan Cukai di pintu masuk wilayah Indonesia, berupa detector canggih (x ray, scanning, dll), dog detector dan lain-lain sehingga dapat menggagalkan masuknya Narkoba ke Indonesia.
(3) Perlu membuat Lembaga Pemasyarakatan khusus Narkoba pada beberapa kota besar di Indonesia, jika hal ini sulit tercapai maka perlu dilakukan pemisahan sel antara narapidana Narkoba dan narapidana bukan Narkoba.
(4) Dilakukan revisi perundang-undangan yang mengatur pemberian sanksi kepada pengguna Narkoba khususnya bagi mereka yang pertama kali menggunakan, bukan diberikan pidana kurungan tetapi berupa peringatan keras, pembinan sosial seperti kerja sosial dan sebagainya.

DAFTAS PUSTAKA

1. Undang-Undang Hukum dan Sosial Budaya, Psikotropika, Jakarta, CV. Eko Jaya, Jakarta, 2004
2. Undang-Undang Hukum dan Sosial Budaya, Narkotika, Jakarta, CV. Eko Jaya, Jakarta, 2004
3. KUHAP dan Peraturan–peraturan Pelaksanaanya, Kepolisian Negara RI
4. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Dikdik M Arief Mansyur, SH.MH & Elisatris Gultom, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007
5. Heriadi Willy, Berantas Narkoba Tak Cukup Hanya Bicara, Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2005
6. UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
7. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
8. Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika Tahun 1988.
9. Modul untuk Remaja “ Mencegah Lebih Baik dari pada Mengobati “ BNN, 2007
10. Advokasi pencegahan Penyalah gunaan Narkoba, BNN, 2007




Tidak ada komentar:

Posting Komentar