MATAKULIAH
DASAR-DASAR PEMBANGUNAN SOSIAL
MAKALAH NARKOBA
OLEH:
KELOMPOK I
IRSAN SUANDI
ARMANTO
ZAHRATI ADAWIA
SITI NURMALA.S
HARMAWATI
NUHARDI
NUR IKHSAN
SAMSUL ALIL BAHRIL
PMI-KESEJAHTERAAN SOSIAL A
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh
puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat
dan karunia kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya.
Dalam penyusunan makalah
ini penulis masih mengalami hambatan, antara lain kurangnya pengetahuan dalam
penyusunan makalah dan materi yang
disajikan dalam bentuk makalah ini masih
sangat terbatas.
Dalam penyusunan makalah
ini penulis mengucapakan banyak terimkasih kepada pihak yang telah membantu
diantaranya penjaga perpustakaan yang telah mengizinkan penulis mencari
referensi dan khususnya juga kepada google/internet.
Makalah ini masih jauh
dari kata sempurna oleh karena itu kritik ataupun saran yang membangun
sangatlah penulis harapkan demi tercapainya makalah yang sistematis kedepannya.
Akhir kata penulis
mengucapkan banyak terimakasih dan semoga makalah ini dapat menjadi bahan
pembelajaran untuk kita semua. Sekian dan terimakasih, wassalamu alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Samata-Gowa
12 Mei 2015
Penulis,
Kelompok
Satu
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang bahaya dan
dampak dalam penyalahgunaan narkoba, mari kawan kita ketahui dulu apa jenis
jenis efek yang ditimbulkan oleh narkoba tergantung jenis narkoba tersebut.
Yang
pertama ialah Depresan. Pengertian depresan adalah substansi atau zat yang
mampu menekan sistem kerja saraf pusat (SSP) dan berdampak pada kerja atau
aktivitas fungsional pada tubuh yang akan menimbulkan efek tenang pada pemakai
depresan serta mampu membuat pengguna tertidur bahkan tidak sadarkan diri.
Apabila narkoba jenis depresan dikonsumsi dalam
dosis yang berlebih (sublethal dose atau lethal dosis) maka akan menyebabkan
kematian pada pengguna. Narkoba jenis depresan dapat anda temukan pada Opioda
dan berbagai modifikasi dari morphin dan heroin. Narkoba yang marak dipasaran
yang sering disalahgunakan oleh masyarakat adalah putaw. Depresan dalam ilmu
medis digunakan untuk menghilangkan rasa sakit saat pengobatan atau
pain-killer.
Narkotika secara
umum adalah obat-obatan yang mampu membius. Dengan kata lain, narkotika adalah
obat-obatan yang mampu menggangu sistem kerja saraf tubuh untuk tidak merasakan
sakit atau rangsangan. Narkotika pada awalnya ada tiga yang terbuat dari bahan
organik yaitu Candu (Papaper Somniferum), kokain (Erythroxyion coca) dan ganja
(Cannabis sativa). Sekarang narkoba jenis narkotika adalah Opium atau Opioid
atau Opiat atau Candu, Codein, Methadone (MTD), LSD, PC, mescalin, barbiturat,
demerol, petidin, dan lainnya.
B.
Identifikasi Masalah
Mengacu pada
latar belakang masalah yang penulis kemukakan dalam penulisan makalah ini, maka
penulis merumuskan beberapa identifikasi masalah yang berkenaan berikut ini.
1.
Apa dan
bagaimana dampak dari penyalahgunaan narkoba ?
2.
Bagaimanakah
upaya mengentaskan penyalahgunaan narkoba ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Apa dan Bagaimana itu Narkoba
1.
Defenisi Narkoba
Narkoba adalah akronim dari narkotik, alkohol,
obat-obatan terlarang, dan zat adiktif. Ada juga yang mengatakan bahwa narkoba
adalah akronim dari narkotik, psikotropika, obat-obatan terlarang dan zat
adiktif. Istilah narkoba lebih populer daripada istilah narkotik sehingga
banyak orang yang menduga bahwa narkoba hanya satu jenis obat saja. Istilah
lain yang sering digunakan untuk menyebut narkoba adalah NAPZA, singkatan dari
Narkotik, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Narkotik berasal dari bahasa Inggris, yaitu narcotics yang
berarti obat bius. Pengertian narkotik secara umum adalah suatu zat yang dapat
menimbulkan perubahan perasaan, suasana penglihatan dan pengamatan, karena zat
itu mempengaruhi susunan syaraf pusat pemakainya.
2.
Jenis-Jenis Narkoba
Jenis-jenis narkoba yang kita kenal saat ini yaitu:
a.
Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktifitas mental dan perilaku. Jenis-jenis psikotropika antara lain:
1)
Zat penenang.
Contoh zat penenang yang termasuk psikotropika adalah valium yang terdapat pada
obat tidur. Penggunaan psikotropika zat penenang bisa menyebabkan gangguan pada
otak dan menyebabkan rasa takut, serta rasa bimbang diiringi rasa cemas yang
berlebihan.
2)
Zat
psikostimulat. Contoh zat psikostimulat yang termasuk psikotropika adalah
amfetamin yang dapat dibuat menjadi ekstasi dan shabu-shabu. Efek penggunaan
zat psikostimulat adalah menimbulkan kerusakan saluran darah, jantung, dan
hati.
3)
Zat
halusinogetik. Contoh zat halusinogetik yang termasuk psikotropika adalah
Lyseric Acid Diethylamide (LSD). Penggunaan zat halusinogetik menyebabkan
gangguan pada otak serta menimbulkan halusinasi dan ketakutan yang berlebihan.
b.
Narkotik
Narkotik adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan
memasukkan ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan,
hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan yang menyebabkan ketergantungan bagi pemakainya. Macam-macam
narkotik antara lain:
a.
Opium (opiad).
Opiad atau opioid berasal dari kata opium. Jus dan bunga opium (papaver
somniverum) mengandung kurang lebih 20 alkaloid opium dan termasuk dalam
kelompok morfin. Nama opioid juga untuk opiate, yaitu suatu preparat atau
derivate dan opium dari narkotik sintetis yang kerjanya menyerupai opiate
tetapi tidak didapatkan dari opium. Opiate yang sintetis dan opiate alami
adalah heroin, kodein, dan hydro morphone (dilaudid). Bahan-bahan opiad yang
sering disalahgunakan adalah candu, morfin, heroin (putaw), codein, denero, dan
methadone.
b.
Kokain
(shabu-shabu). Kokain adalah zat adiktif yang sering disalahgunakan dan
merupakan zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Kokain merupakan alkoloid
yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca yang berasal dari Amerika
Selatan. Saat ini kokain digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk
pembedahan mata, hidup, dan tenggorokan karena efek vasokonstriksitnya juga
membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotik, bersama dengan morfin
dan heroin karena efek adiktif dan efek merugikannya telah dikenali.
c.
Ganja (canabis). Semua bagian dari tanaman ini mengandung kanabioid psikoaktif.
Tanaman kanabis biasanya dipotong-potong kecil dan digulung menjadi rokok
disebut joints. Pemakaian ganja akan mengikat pikiran dan dapat membuat
ketagihan pemakainya. Efek penggunaan ganja adalah kehilangan konsentrasi,
meningkatnya denyut nadi, koordinasi tubuh yang buruk, keseimbangan menurun,
timbulnya ketakutan dan rasa panik, depresi, kebingungan, dan halusinasi. Ganja
dikenal juga dengan sebutan mariyuana.
c.
Zat adiktif
Zat adiktif merupakan bahan lain yang bukan termasuk
narkotika dan psikotropika. Penggunaan zat adiktif dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi bagi pemakainya. Contoh zat adiktif yang
sering digunakan oleh masyarakat antara lain alkohol, rokok, dan kafein.
1)
Alkohol.
Konsumsi alkohol secara berlebihan dapat menyebabkan kerusakan sistem
pencernaan, gangguan usus, kerusakan hati, jantung, ginjal, timbulnya depresi,
dan hilang ingatan. Alkohol juga mempengaruhi kesuburan bagi pria dan wanita
untuk memperoleh keturunan.
2)
Solvent. Contoh
solvent adalah zat perekat dan bensin yang dapat dihirup baunya. Efek
penggunaan solvent adalah gangguan pernafasan, infeksi tenggorokan, gangguan
fungsi kerja otak, dan kerusakan pada fungsi hati dan ginjal.
3)
Nikotin. Benda
yang mengandung nikotin contohnya rokok. Manusia yang mengkonsumsi nikotin
dalam jumlah banyak bisa menimbulkan gangguan pernafasan, jantung, dan
paru-paru. Nikotin juga berperan mengubah susunan DNA sel sperma sehingga janin
yang dikandung seorang wanita akan beresiko terlahir dalam kondisi cacat.
4)
Kafein. Zat
kafein ditemukan pada minuman kopi. Kafein juga digunakan pada komposisi
obat-obat penyembuhan penyakit flu dan sakit kepala untuk mencegah timbulnya
rasa kantuk selama peminum obat bekerja. Ketergantungan pada kafein dapat
menimbulkan rasa cemas dan akan mengakibatkan gangguan pada jantung.
3.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba
a.
Dampak Terhadap Fisik
Ø Dampak Penyalagunaan Narkoba Terhadap Fisik Pemakai
Ø Gangguan pada Sistem Saraf Kejang-kejang, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi,
halusinasi
Ø Gangguan pada Sistem Kardiovaskular gangguan peredaran darah, infeksi akut otot
jantung.
Ø Gangguan Pada Kulit eksim,
penanahan (abses), alergi.
Ø Gangguan pada Organ Dalam kesukaran bernafas, penekanan fungsi pernapasan, pengerasan
jaringan paru-paru, pengecilan hati
Ø Gangguan Pada Fisiologis Tubuh Mual-mual, sering sakit kepala, dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat,
sulit tidur.
Ø Gangguan Pada Sistem Reproduksi Aktivititas kerja kelenjar endokrin
khususnya pada kelenjar testis dan ovarium berkurang. Mengakibatkan
berkurangnya produksi hormon reproduksi seperti estrogen, progestron dan
testoteron dan terjadinya disfungsi seksual seperti impoten. Khusus pada
pengguna narkoba atau narkotika wanita, dapat menyebabkan haid atau menstruasi
tidak teratur.
b.
Dampak Terhadap Psikis
Ø Ansietas dan depresi Pengguna
narkoba atau narkotika akan mengalami gejala ini yaitu ansietas dan depresi.
Gejala yang ditimbulkan bermacam macam begitupun dengan intensitasnya
tergantung kepribadian pengguna atau pecandu narkoba atau narkotika. Simpton
terjadinya ansietas adalah gelisah, insomnia, dan terjadinya serangan panik,
bahkan beberapa pengguna narkoba mengaku dan teramati mengalami gejala serangan
panik, insomnia (susah tidur), merasa takut mati, merasa tercekik.
Ø Keracunan terhadap narkoba jenis stimulan serta depresan
yang dihentikan dapat menyebabkan munculnya perasaan bising, tidak nyaman, dan
pecandu atau pemakai akan menghindari kerumunan, daerah bising, serta menjadi
agorafobia (takut bersosialisasi). Dapat pula menyebabkan terjadinya kurang
konsentrasi serta nafsu makan berkurang.
Ø Flashback Efek
flashback adalah efek yang terjadi dimana pengguna narkoba atau narkotika
mengalami situasi atau mengenang masa lalunya yang berat. Dampak ini sering
dialami oleh pengguna ganja ataupun jenis halusinogen lainnya. Keracunan zat
ini mampu menyebabkan munculnya rasa panik berlebih.
Ø Psikosis Psikosis
terjadi pada pengguna atau pemakai narkoba yang beberapa saat yang lalu memakai
atau menggunakan narkoba. Dampak yang ditimbulkan oleh jenis depresan adalah
psikosis. Dampak ini dapat muncul beberapa jam bahkan beberapa hari setelah
penggunaan depresan yang menekan ataupun mengganggu sistem saraf. Dapat
menyebabkan pengguna sering tertawa lepas tidak bahkan berkeliaran telanjang.
B.
Upaya dalam Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba
Agar upaya
penanggulangan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan tersebut dapat mencapai
sasaran yang diharapkan, maka diajukan beberapa saran antara lain :
(1) Perlunya peningkatan kualitas penyidik Polri
khususnya pada Direktorat Narkoba, peningkatan anggaran penyelidikan dan
penyidikan kasus Narkoba, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, guna
lebih memberdayakan Polri dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkoba.
(2) Melengkapi sarana deteksi Narkoba yang akan
digunakan oleh aparat Bea dan Cukai di pintu masuk wilayah Indonesia, berupa
detector canggih (x ray, scanning, dll), dog detector dan lain-lain sehingga
dapat menggagalkan masuknya Narkoba ke Indonesia.
(3) Perlu membuat Lembaga Pemasyarakatan khusus
Narkoba pada beberapa kota besar di Indonesia, jika hal ini sulit tercapai maka
perlu dilakukan pemisahan sel antara narapidana Narkoba dan narapidana bukan
Narkoba.
(4) Dilakukan revisi perundang-undangan yang
mengatur pemberian sanksi kepada pengguna Narkoba khususnya bagi mereka yang
pertama kali menggunakan, bukan diberikan pidana kurungan tetapi berupa
peringatan keras, pembinan sosial seperti kerja sosial dan sebagainya.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan yang penulis tuang dalam makalah ini, maka dapat diambil beberapa
kesimpulan berikut.
1.
Narkoba adalah
akronim dari narkotik, alkohol, obat-obatan terlarang, dan zat adiktif. Ada
juga yang mengatakan bahwa narkoba adalah akronim dari narkotik, psikotropika,
obat-obatan terlarang dan zat adiktif. Istilah narkoba lebih populer daripada
istilah narkotik sehingga banyak orang yang menduga bahwa narkoba hanya satu
jenis obat saja. Istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut narkoba
adalah NAPZA, singkatan dari Narkotik, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Narkotik berasal dari bahasa Inggris, yaitu narcotics yang berarti obat bius.
2.
Agar upaya
penanggulangan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan tersebut dapat mencapai
sasaran yang diharapkan, maka diajukan beberapa saran antara lain :
(1)
Perlunya peningkatan kualitas penyidik Polri khususnya pada Direktorat Narkoba,
peningkatan anggaran penyelidikan dan penyidikan kasus Narkoba, peningkatan
sarana dan prasarana pendukung, guna lebih memberdayakan Polri dalam
mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkoba.
(2)
Melengkapi sarana deteksi Narkoba yang akan digunakan oleh aparat Bea dan Cukai
di pintu masuk wilayah Indonesia, berupa detector canggih (x ray, scanning,
dll), dog detector dan lain-lain sehingga dapat menggagalkan masuknya Narkoba
ke Indonesia.
(3)
Perlu membuat Lembaga Pemasyarakatan khusus Narkoba pada beberapa kota besar di
Indonesia, jika hal ini sulit tercapai maka perlu dilakukan pemisahan sel
antara narapidana Narkoba dan narapidana bukan Narkoba.
(4)
Dilakukan revisi perundang-undangan yang mengatur pemberian sanksi kepada
pengguna Narkoba khususnya bagi mereka yang pertama kali menggunakan, bukan
diberikan pidana kurungan tetapi berupa peringatan keras, pembinan sosial
seperti kerja sosial dan sebagainya.
DAFTAS PUSTAKA
1. Undang-Undang Hukum
dan Sosial Budaya, Psikotropika, Jakarta, CV. Eko Jaya, Jakarta, 2004
2. Undang-Undang Hukum
dan Sosial Budaya, Narkotika, Jakarta, CV. Eko Jaya, Jakarta, 2004
3. KUHAP dan
Peraturan–peraturan Pelaksanaanya, Kepolisian Negara RI
4. Urgensi Perlindungan
Korban Kejahatan, Dikdik M Arief Mansyur, SH.MH & Elisatris Gultom, PT
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007
5. Heriadi Willy, Berantas Narkoba Tak Cukup Hanya Bicara, Kedaulatan
Rakyat, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2005
6. UU Nomor 22 Tahun 1997
tentang Narkotika
7. UU Nomor 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika.
8. Konvensi Pemberantasan
Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika Tahun 1988.
9. Modul untuk Remaja
“ Mencegah Lebih Baik dari pada Mengobati “ BNN,
2007
10. Advokasi
pencegahan Penyalah gunaan Narkoba, BNN, 2007